BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Minggu, 14 November 2010

Taqlid dan talfiq


a.     Taqlid
1.      Pengertian
Kata taqlid berasal dari bahasa arab yaitu dari kata kerja(fi’il): “qallada, yuqallidu, taqlidan”. Yang berarti mngulangi, meniru, dan mengikuti.
Para ulama’ ushul memberikan difinisi taqlid dengan “ mengikuti pendapat seseorang mujtahid atau ulama’ tertentu tampa mengetahwi sumber dan cara pengambilan pendapat tersebut,”. Sedangkan orang yang bertaqlid di sebut mukallid.
Menurut ulama’ ushul da dua hal yang terdapat dalam taqlid yaitu:
1.      Menerima atau mengikuti perkataan orang.
2.      Perkataan atau pendapat yang diikuti atau yang diterima itu tidak diketahui dasar atau alalsanya apakah ada dalam Alquran dan hadist.
Pendapat ahli fiqih ini gamper sama dengan pendapat Algozali, Asy syukani, dan Ash shan’ani yang mengatakan bahwa taqlid itu ialah menerima atau mengamalkan pendapat orang lain yang tidak disertai atau tidak di ketahui alasan yang berdasarkan Alquran dan Alhadist.
Muhammad rasyid radha meneruskan definidi taqlid dengan kenyataan – kenyataan yang ada dalam masyarakat islam. Taqlid menurut beliau adalah mengikutu pendapat orang yang di anggap terhormat dan dipercaya dalam hokum islam tampa memperhatikan benar atau salahmya, baik buruknya, serta mamfat mudaratnya pendapat tersebut.
 Para ulama’ fiqih sepakat melarang taqlid pada tiga bentuk berikut ini.
1.      Semata – mata mengikuti tradisi nenek moyang yang bertentangan dengan Alquran dan Alhadist. Sesuai dengan firman Allah dalam Quran surat Al ahzap ayat 64.
2.      Mengikuti seseorang atau sesuatu yang tidak diketaui kemampuan dan keahlianya dan menggandrungi daerah itu melebihi kecintaanya pada dirinya sendiri . hal ini di dinggung dalam surat Albaqarh ayat 165-166.
3.      Mengikuti pendapat seseorang padhal diketahui pendapat tersebut salah. Firman Allah dalm surat Attaubah ayat 31.
Ayat di atas mengingatkan agar kita tidak mengikuti sesuatu yang memang sudah jelas salah, tapi karena ingin menghormati seseorang atau panatik terhadap sesuatu golongan atau juga karna mode lalu diikuti juga. Hal ini sangat di cela oleh Allah.
Akan halnya orang awan yang memang tidak punya kesanggupan berijtihad dama sekali maka jumhur ushuliyyin  berpendapat wajibnya bagi setiap orang awan bertanhya pada mujtahid. Hal ini didasarkan pada firman Allah surat Annahal ayat 43.
Namun demikian, menurut Al-Dahlawy, taqlid yang dibolehkan adalah taqlid dalam artian mengikuti pendapat orang alim, karna belum di temukan hokum Allah dan Rasul berkenaan dengan suatu perbuatan. Namun, seseorang yang bertaqlid tersebut harus terus belajar mendalami pengetahuan hokum ilsam. Bila pada suatu saat orang yang bersangkutan menemukan dalil bahwa apa yang ditaqlidkan selama ini bertentangan dengan syariat Allah, ia harus meninggalkan pendapat yang ditaqlidnya tadi.

b.    Talfiq
Dalam pembendaharaan bahasa Arab talfiq berarti menyanakan atau merapatkan dua tepi yang berbeda.  Menurut peristilahan ulama’ ushul fiqih, taqlid di maksudkan sebagai nama dari salah satu sikap beragama yang mengambil atau mengikuti hokum dari suatu peristiwa berdasarkan kepada pendapat mazhab. Minsalnya seorang laki – laki dan perempuan melaksanakan akad nikah tampa wali dan saksi, karena, pertama, mengikuti pendapat mazhab hanafiyyah yang tidak menyaratkan wali dalam penikahan dan kedua, mengikuti mazhab malikiyah yang tidak mensyaratkan saksi dalam pedrnikahan tersebut.
Pada dasarnya, talfiq dibolehkan dalam islam selama bertujuan melaksanakanya semata – mata mengikuti pendapa yang lebih kuat argumentasinya, yaitu setelah meneliti dalil – dalil dan analisis masing – masing pendapt tersebut. Namun, bila talfiq dimaksudkan untuk mencari keringan dan mengumpulkan dalam suatu perbuatan tertentu, hal itu tidaklah dibenarkan menurut pandangan jumhur ulama’. Dan perlu diingat talfiq dalalm masalah ibadah seharusnya dibatasi sedemikian rupa sehingga tidak menimbulkan sikap pertentangan yang ditunaikan untuk mencari keridohan Allah.
Pendapat – pendapat tentang talfiq.
Pendapat pertama menyatakan bahwa orang awam harus mengikuti suatu mazhab tertentu, tidak boleh memilih suatu pendapat yang ringan karena ia tidak mempunyai kemampuan untuk memilih. Dan karena itu ia belum boleh melakukan talfiq. Apabila pintu ini dibuka bagi mereka, bedar kemungkinan ia mengikuti pendapat yang salah. Disamping itu kebolehan ini dapat menimbulkan sikap meremehkan agama, yakni dengan memilih yang mudah menrurutnya itu
Pendapat kedua membolehkan talfiq dengan syarat tidak akan menimbulkan pendapat yang bertentanagan dengan salah satu mazhab yang di talfiqkan itu.
Pendapat ketiga ialah membolehkan talfiq tampa syarat, dengan mksud mencari yang ringan dan sesuai dengan kehendak dirinya.

1 komentar:

  1. The Casino site - Lucky Club
    The Casino site 【 play The luckyclub Casino site onlinecasino 】. 【 play The Casino site onlinecasino 】. 【 play The Casino site onlinecasino 】..

    BalasHapus