BLOGGER TEMPLATES AND TWITTER BACKGROUNDS

Rabu, 01 Desember 2010

Makalah Fiqh Muamalah


BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Manusia adalah makhluk yang paling sempurna di antara ciptaan-NYA dan juga sebagai pemimpin dimuka bumi ini. Dari pengertian ini biasanya disalah artikan oleh manusia itu sendiri, dengan cara bertindak semaunya sendiri/seenaknya sendiri tanpa melihat apa ada yang dirugikan disekeliling mereka. Artinya hanya peduli dengan kepentingannya sendiri tanpa peduli pada kepentingan orang lain. Seperti contoh bermasyarakat khususnya dengan tetangga, jika kita menyalakan radio selayaknya sesuai aturan jangan sampai mengganggu tetangga kita, yang mana dari itu ketahuanlah bahwa kita punya rasa tenggang rasa atau tidak. Jadi secara tidak lain kita sebagai warga Negara yang baik harus taat pada aturan tertulis maupun yang tidak tertulis seperti aturan dalam masyarakat. Khususnya bagi umat muslim selain harus taat pada aturan-aturan tertulis maupun yang tidak tertulis, kita juga mempunyai aturan agama yang memang wajib kita laksanakan jika ingin benar-benar menjadi seorang muslim yang haqiqi yaitu fiqh.
Didalamnya mencakup seluruh sisi kehidupan individu dan masyarakat, baik perekonomian, sosial kemasyarakatan, politik bernegara, serta lainnya. Para ulama mujtahid dari kalangan para sahabat, tabi’in, dan yang setelah mereka tidak henti-hentinya mempelajari semua yang dihadapi kehidupan manusia dari fenomena dan permasalahan tersebut di atas dasar ushul syariat dan kaidah-kaidahnya.
Berangkat dari sini, sudah menjadi kewajiban setiap muslim dalam kehidupannya untuk mengenal dan mengamalkan hukum-hukum syariat terkait dengan amalan tersebut. Seperti yang akan ditulis oleh pemakalah yaitu tentang kaidah-kaidah fiqh bermuamalah yang bertujuan sebagai acuan/sandaran kita dalam hubungan kepentingan antar sesama manusia.


1.2 Rumusan Masalah
            Dari latar belakang tersebut, maka rumusan masalah yang muncul adalah:
  1. Pengertian fiqh muamalah ?
  2. Ruang lingkup fiqh muamalah ?
  3. Kaidah fiqh dalam transaksi ekonomi ( muamalah ) ?
  4. Konsep aqad fiqh muamalah ?
1.3  Tujuan Penulisan
            Dari rumusan masalah di atas, maka tujuan pembuatan makalah ini adalah:
  1. Untuk mengetahui  Pengertian fiqh muamalah
  2. Untuk mengetahui  Ruang lingkup fiqh muamalah
  3. Untuk mengetahui  Kaidah fiqh dalam transaksi ekonomi ( muamalah )
  4. Untuk mengetahui Konsep aqad fiqh muamalah
  
BAB II
PEMBAHASAN
2.1  Pengertian fiqh muamalah
Menurut Dr. Wahbah Zuhaili (dalam Fiqh Muamalah Perbankan syariah, Team Counterpart Bank Muamalat Indonesia ,1999), Fiqih muamalah merupakan salah satu dari bagian persoalan hukum Islam seperti yang lainnya yaitu tentang hukum ibadah, hukum pidana, hukum peradilan, hukum perdata, hukum jihad, hukum perang, hukum damai, hukum politik, hukum penggunaan harta, dan hukum pemerintahan. Semua bentuk persoalan dicantumkan dalam kitab fiqih adalah pertanyaan yang dipertanyakan masyarakat atau persoalan yang muncul ditengah-tengah masyarakat. Kemudian para ulama memberikan pendapatnya yang sesuai kaidah-kaidah yang berlaku dan kemudian pendapat tersebut dibukukan berdasarkan hasil fatwa-fatwanya. Secara bahasa ( etimologi ) Fiqih (فقه ) berasal dari kata faqiha (فقه) yang berarti Paham: pemahaman seperti tercermin dalam firman Allah SWT, yang artinya: “Perhatikanlah, betapa kami mendatangkan tanda-tanda kebesaran Kami silih berganti agar mereka memahaminya” (QS: Al-An’am: 65)[1] dan muamalah berasal dari kata ’amila (معاملة - يعامل – عامل ) yang berarti berbuat atau bertindak. Muamalah adalah hubungan kepentingan antar sesama manusia ( Hablun minannas ). Muamalah tersebut meliputi transaksi-transaksi kehartabendaan seperti jual beli, perkawinan, dan hal-hal yang berhubungan dengannya, urusan persengketaan ( gugatan, peradilan, dan sebagainya ) dan pembagian warisan. Sedang menurut istilah muamalah dibagi menjadi dua macam yaitu:
1. Muhammad Yusuf Musa berpendapat bahwa muamalah adalah peraturan-peraturan Allah yang harus diikuti dan ditaati dalam hidup bermasyarakat untuk menjaga kepentingan manusia”. Muamalah adalah segala peraturan yang diciptakan Allah untuk mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam hidup dan kehidupan. Dari pengertian dalam arti luas di atas, kiranya dapat diketahui bahwa muamalah adalah aturan-aturan hukum Allah untuk mengatur manusia dalam kaitannya dengan urusan duniawi dalam pergaulan social.
2. Pengertian fiqh muamalah dalam arti sempit yaitu : “muamalah adalah aturan Allah yang mengatur hubungan manusia dengan manusia dalam usahanya untuk mendapatkan alat-alat keperluan jasmaninya dengan cara yang paling baik” (Idris Ahmad) atau “muamalah adalah tukar-menukar barang atau sesuatu yang bermanfaat dengan cara-cara yang telah ditentukan
2.2  Ruang lingkup fiqh muamalah
Ruang lingkup fiqih muamalah adalah seluruh kegiatan muamalah manusia berdasarkan hokum-hukum islam yang berupa peraturan-peraturan yang berisi perintah atau larangan seperti wajib,sunnah,haram,makruh dan mubah.hokum-hukum fiqih terdiri dari hokum-hukum yang menyangkut urusan ibadah dalam kaitannya dengan hubungan vertical antara manusia dengan Allah dan hubungan manusia dengan manusia lainnya.
Ruang lingkup fiqih muamalah mencakup segala aspek kehidupan manusia, seperti social,ekonomi,politik hokum dan sebagainya. Aspek ekonomi dalam kajian fiqih sering disebut dalam bahasa arab dengan istilah iqtishady, yang artinya adalah suatu cara bagaimana manusia dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan membuat pilihan di antara berbagai pemakaian atas alat pemuas kebutuhan yang ada, sehingga kebutuhan manusia yang tidak terbatas dapat dipenuhi oleh alat pemuas kebutuhan yang terbatas.
Ruang linkup fiqh muamalah terbagi menjadi dua. Ruang lingkup fiqh muamalah yang bersifat adabiyah ialah ijab dan kabul, saling meridahi, tidak ada keterpaksaan dari salh satu pihak, hak dan kawajiban, kejujuran pedagang, penipuan, pemalsuan, penimbunan, dan segala sesuatu yang bersumber dari indra manusia yang ada kaitannya dengan peredaran harta dalam hidup bermasyarakat.
Ruang lingkup pembahasan adiniyah ialah masalh jual beli ( al- bai’ al-tijarah ), gadai ( al-rahn ), jaminan dan tanggungan ( kafalan dan dlaman ), pemindahn utang ( hiwalah ), jatuh bangkrut ( taflis ), batas tindakan ( al-harju ), perseroan dan perkongsian ( al-syirkah ), perseroan harta dan tenaga ( al-mudharabah ), sewa menyewa ( al-ijarah ), pemberian hak guna pakai ( al- ariyah ), barang titipan ( al-wadlit’ah ), barang temuan ( al- luqathah ), garapan tanah ( al-mujara’ah )sewa menyewa tanah ( al-mukhabarah ), upah ( ujrat al ’amal ), gugatan ( al-syuf’ah ), syembara ( al-ji’alah ), pembagian kekayan bersama ( al-qismah ), pemberian ( al-hibbah ), pembebasan ( al-ibra ), damai ( al-shulhu ), dan ditambah dengan beberapa masalh mu’ashirah ( muhaditsah ), seperti masalah bungah bank, asuransi, kredit, dan masalah masalh baru lainnya.[2]
2.3  Kaidah fiqh dalam transaksi ekonomi ( muamalah )
Kegiatan ekonomi merupakan salah satu dari aspek muamalah dari sistem Islam, sehingga kaidah fiqih yang digunakan dalam mengidentifikasi transaksi-transaksi ekonomi juga menggunakan kaidah fiqih muamalah. Kaidah fiqih muamalah adalah “al ashlu fil mua’malati al ibahah hatta yadullu ad daliilu ala tahrimiha” (hukum asal dalam urusan muamalah adalah boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya). Ini berarti bahwa semua hal yang berhubungan dengan muamalah yang tidak ada ketentuan baik larangan maupun anjuran yang ada di dalam dalil Islam (Al-Qur’an maupun Al-Hadist), maka hal tersebut adalah diperbolehkan dalam Islam.
Kaidah fiqih dalam muamalah di atas memberikan arti bahwa dalam kegiatan muamalah yang notabene urusan ke-dunia-an, manusia diberikan kebebasan sebebas-bebasnya untuk melakukan apa saja yang bisa memberikan manfaat kepada dirinya sendiri, sesamanya dan lingkungannya, selama hal tersebut tidak ada ketentuan yang melarangnya. Kaidah ini didasarkan pada Hadist Rasulullah yang berbunyi: “antum a’alamu bi ‘umurid dunyakum” (kamu lebih tahu atas urusan duniamu). Bahwa dalam urusan kehidupan dunia yang penuh dengan perubahan atas ruang dan waktu, Islam memberikan kebebasan mutlak kepada manusia untuk menentukan jalan hidupnya, tanpa memberikan aturan-aturan kaku yang bersifat dogmatis. Hal ini memberikan dampak bahwa Islam menjunjung tinggi asas kreativitas pada umatnya untuk bisa mengembangkan potensinya dalam mengelola kehidupan ini, khususnya berkenaan dengan fungsi manusia sebagai khalifatul-Llah fil ‘ardlh (wakil Allah di bumi).
Efek yang timbul dari kaidah fiqih muamalah di atas adalah adanya ruang lingkup yang sangat luas dalam penetapan hukum-hukum muamalah, termasuk juga hukum ekonomi. Ini berarti suatu transaksi baru yang muncul dalam fenomena kontemporer yang dalam sejarah Islam belum ada/dikenal, maka transaksi tersebut “dianggap” diperbolehkan, selama transaksi tersebut tidak melanggar prinsip-prinsip yang dilarang dalam Islam. Sedangkan transaksi-transaksi yang dilarang dalam Islam adalah transaksi yang disebabkan oleh faktor:
1.      Haram zatnya
Di dalam Fiqih Muamalah, terdapat aturan yang jelas dan tegas mengenai obyek transaksi yang diharamkan, seperti minuman keras, daging babi, dan sebagainya. Oleh karena itu melakukan transaksi yang berhubungan dengan obyek yang diharamkan tersebut juga diharamkan. Hal ini sesuai dengan kaidah fiqih: “ma haruma fi’luhu haruma tholabuhu” (setiap apa yang diharamkan atas obyeknya, maka diharamkan pula atas usaha dalam mendapatkannya). Kaidah ini juga memberikan dampak bahwa setiap obyek haram yang didapatkan dengan cara yang baik/halal, maka tidak akan merubah obyek haram tersebut menjadi halal.
2.      Haram selain zatnya
Beberapa transaksi yang dilarang dalam Islam yang disebabkan oleh cara bertransaksi-nya yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip muamalah, yaitu: tadlis (penipuan), ikhtikar (rekayasa pasar dalam supply), bai’ najasy (rekayasa pasar dalam demand), taghrir (ketidakpastian), dan riba (tambahan).
3.      Tidak sah
Segala macam transaksi yang tidak sah/lengkap akadnya, maka transaksi itu dilarang dalam Islam. Ketidaksah/lengkapan suatu transaksi bisa disebabkan oleh: rukun (terdiri dari pelaku, objek, dan ijab kabul) dan syaratnya tidak terpenuhi, terjadi ta’alluq (dua akad yang saling berkaitan), atau terjadi two in one (dua akad sekaligus). Ta’alluq terjadi bila kita dihadapkan pada dua akad yang saling dikaitkan, di mana berlakunya akad pertama tergantung pada akad kedua. Yang seperti ini, terjadi bila suatu transaksi diwadahi oleh dua akad sekaligus sehingga terjadi ketidakpastian (grarar) akad mana yang harus digunakan.maka transaksi ini dianggap tidak sah.
2.4 Konsep aqad fiqh muamalah
Setiap kegiatan usaha yang dilakukan manusia pada hakekatnya adalah kumpulan transaksi-transaksi ekonomi yang mengikuti suatu tatanan tertentu. Dalam Islam, transaksi utama dalam kegiatan usaha adalah transaksi riil yang menyangkut suatu obyek tertentu, baik obyek berupa barang ataupun jasa. kegiatan usaha jasa yang timbul karena manusia menginginkan sesuatu yang tidak bisa atau tidak mau dilakukannya sesuai dengan fitrahnya manusia harus berusaha mengadakan kerjasama di antara mereka. Kerjasama dalam usaha yang sesuai dengan prinsip-prinsip Syariah pada dasarnya dapat dikelompokkan ke dalam:
a.       Bekerja sama dalam kegiatan usaha, dalam hal ini salah satu pihak dapat menjadi pemberi pembiayaan dimana atas manfaat yang diperoleh yang timbul dari pembiayaan tersebut dapat dilakukan bagi hasil. Kerjasama ini dapat berupa pembiayaan usaha 100% melalui akad mudharaba maupun pembiayaan usaha bersama melalui akad musyaraka.
b.      Kerjasama dalam perdagangan, di mana untuk meningkatkan perdagangan dapat diberikan fasilitas-fasilitas tertentu dalam pembayaran maupun penyerahan obyek. Karena pihak yang mendapat fasilitas akan memperoleh manfaat, maka pihak pemberi fasilitas berhak untuk mendapatjan bagi hasil (keuntungan) yang dapat berbentuk harga yang berbeda dengan harga tunai.
c.       Kerja sama dalam penyewaan asset dimana obyek transaksi adalah manfaat dari penggunaan asset.
Kegiatan hubungan manusia dengan manusia (muamalah) dalam bidang ekonomi menurut Syariah harus memenuhi rukun dan syarat tertentu. Rukun adalah sesuatu yang wajib ada dan menjadi dasar terjadinya sesuatu, yang secara bersama-sama akan mengakibatkan keabsahan. Rukun transaksi ekonomi Syariah adalah:
1. Adanya pihak-pihak yang melakukan transaksi, misalnya penjual dan pembeli, penyewa dan pemberi sewa, pemberi jasa dan penerima jasa.
2. Adanya barang (maal) atau jasa (amal) yang menjadi obyek transaksi.
3. Adanya kesepakatan bersama dalam bentuk kesepakatan menyerahkan (ijab) bersama dengan kesepakatan menerima (kabul).
Disamping itu harus pula dipenuhi syarat atau segala sesuatu yang keberadaannya menjadi pelengkap dari rukun yang bersangkutan. Contohnya syarat pihak yang melakukan transaksi adalah cakap hukum, syarat obyek transaksi adalah spesifik atau tertentu, jelas sifat-sifatnya, jelas ukurannya, bermanfaat dan jelas nilainya.
Obyek transaksi menurut Syariah dapat meliputi barang (maal) atau jasa, bahkan jasa dapat juga termasuk jasa dari pemanfaatan binatang. Pada prinsipnya obyek transaksi dapat dibedakan kedalam:
1. obyek yang sudah pasti (ayn), yaitu obyek yang sudah jelas keberadaannya atau segera dapat diperoleh manfaatnya.
2. obyek yang masih merupakan kewajiban (dayn), yaitu obyek yang timbul akibat suatu transaksi yang tidak tunai.
Secara garis besar aqad dalam fiqih muamalah adalah sebagai berikut :
1. aqad mudharaba
Ikatan atau aqad Mudharaba pada hakekatnya adalah ikatan penggabungan atau pencampuran berupa hubungan kerjasama antara Pemilik Usaha dengan Pemilik Harta
2. aqad musyarakah
Ikatan atau aqad Musyaraka pada hakekatnya adalah ikatan penggabungan atau pencampuran antara para pihak yang bersama-sama menjadi Pemilik Usaha,
3. aqad perdagangan
Aqad Fasilitas Perdagangan, perjanjian pertukaran yang bersifat keuangan atas suatu transaksi jual-beli dimana salah satu pihak memberikan fasilitas penundaan pembayaran atau penyerahan obyek sehingga pembayaran atau penyerahan tersebut tidak dilakukan secara tunai atau seketika pada saat transaksi.
4. aqad ijarah
Aqad Ijara, adalah aqad pemberian hak untuk memanfaatkan Obyek melalui penguasaan sementara atau peminjaman Obyek dgn Manfaat tertentu dengan membayar imbalan kepada pemilik Obyek. Ijara mirip dengan leasing namun tidak sepenuhnya sama dengan leasing, karena Ijara dilandasi adanya perpindahan manfaat tetapi tidak terjadi perpindahan kepemilikan.
Dari berbagai penjelasan di atas, maka dapat ditarik sebuah kesimpulan dahwa Fiqih Muamalah merupakan ilmu yang mempelajari segala perilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya dengan tujuan memperoleh falah (kedamaian dan kesejahteraan dunia akhirat). Perilaku manusia di sini berkaitan dengan landasan-landasan syariah sebagai rujukan berperilaku dan kecenderungan-kecenderungan dari fitrah manusia. Kedua hal tersebut berinteraksi dengan porsinya masing-masing sehingga terbentuk sebuah mekanisme ekonomi (muamalah) yang khas dengan dasar-dasar nilai ilahiyah.

BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
1. Fiqih muamalah merupakan salah satu dari bagian persoalan hukum Islam seperti yang lainnya yaitu tentang hukum ibadah, hukum pidana, hukum peradilan, hukum perdata, hukum jihad, hukum perang, hukum damai, hukum politik, hukum penggunaan harta, dan hukum pemerintahan
.2. Ruang lingkup fiqih muamalah
Ruang lingkup fiqih muamalah adalah seluruh kegiatan muamalah manusia berdasarkan hokum-hukum islam yang berupa peraturan-peraturan yang berisi perintah atau larangan seperti wajib,sunnah,haram,makruh dan mubah.hokum-hukum fiqih terdiri dari hokum-hukum yang menyangkut urusan ibadah dalam kaitannya dengan hubungan vertikal antara manusia dengan Allah dan hubungan manusia dengan manusia lainnya. Ruang linkup fiqh muamalah terdiri dari dua yaitu fiqh muamalah yang bersifat adabiyah dan adiniyah
3. Kaidah fiqh dalam transaksi ekonomi ( muamalah )
Kaidah fiqih muamalah adalah “al ashlu fil mua’malati al ibahah hatta yadullu ad daliilu ala tahrimiha” (hukum asal dalam urusan muamalah adalah boleh, kecuali ada dalil yang mengharamkannya). Ini berarti bahwa semua hal yang berhubungan dengan muamalah yang tidak ada ketentuan baik larangan maupun anjuran yang ada di dalam dalil Islam (Al-Qur’an maupun Al-Hadist), maka hal tersebut adalah diperbolehkan dalam Islam.

4. Konsep aqad fiqh muamalah
Dalam Islam, transaksi utama dalam kegiatan usaha adalah transaksi riil yang menyangkut suatu obyek tertentu, baik obyek berupa barang ataupun jasa. kegiatan usaha jasa yang timbul karena manusia menginginkan sesuatu yang tidak bisa atau tidak mau dilakukannya sesuai dengan fitrahnya manusia harus berusaha mengadakan kerjasama di antara mereka.

DAFTAR PUSTAKA
Dr. H. Hendi suhendi, M. Si, Fiqh Muamalah  ( Jakarta: PT Raja Grafindo  Persada, 2007 )
M. Yazid Afandi, M. Ag., Fiqh Muamalah Dan Implementasinya Dalam Lembaga Keuangan Syariah ( Yogyakarta: Logung Pustaka, 2009 )





[1] M. Yazid Afandi, M. Ag., Fiqh Muamalah Dan Implementasinya Dalam Lembaga Keuangan Syariah ( Yogyakarta: Logung Pustaka, 2009 )hal 2
[2] Dr.H.Hendi suhendi, M.Si, Fiqh Muamalah  ( Jakarta: PT Raja Grafindo  Persada, 2007) hal 5

Rabu, 24 November 2010

MAKALAH SOSIOLOGI TENTANG PEMUDA DAN SOSIALISASINYA DALAM PERMASALAHAN GENERASI NASIONAL

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Masalah pemuda merupakan masalah yang abadi dan selalu dialami oleh setiap generasi dalam hubungannya dengan generasi yang lebih tua. Masalah-masalah pemuda ini disebakan karena sebagai akibat dari proses pendewasaan seseorang, penyusuan diri dengan situasi yang baru dan timbulah harapan setiap pemuda karena akan mempunyai masa depan yang baik daripada orang tuanya. Proses perubahan itu terjadi secara lambat dan teratur (evolusi)
Sebagian besar pemuda mengalami pendidikan yang lebih daripada orang tuanya. Orang tua sebagai peer group yang memberikan bimbingan, pengarahan, karena merupakan norma-norma masyarakat, sehingga dapat dipergunakan dalam hidupnya. Banyak sekali masalah yang tidak terpecahkan karena kejadian yang menimpa mereka belum pernah dialami dan diuangkapkannya.
Dewasa ini umum dikemukakan bahwa secara biologis dan politis serta fisik seorang pemuda sudah dewasa akan tetapi secara ekonomis, psikologis masih kurang dewasa. Contohnya seperti pemuda-pemuda yang sudah menikah, mempunyai keluarga, menikmati hak politiknya sebagai warga Negara tapi dalam segi ekonominya masih tergantung kepada orang tuanya.

B. Rumusan Masalah
Dalam perumusan masalah ini penulis akan merumuskan tentang:
1. Bagaimana Pengertian tentang pemuda.
2. Bagaimana pengertian sosialiasi
3. Bagaimana pengertian Internalisasi
4.Bagaimana gambaran pemuda dan identiasnya

C. Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui tentang bagaimana pengertian dari pemuda, bagaimana pengertian dari sosialisasi dan Internalisasi pemuda.Dan bagaimana gambaran pemuda dengan identitas dirinya.

D. Metode Penulisan
Metode yang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah menggunakan metode pustaka yaitu penulis menggunakan media pustaka dalam penyusunan makalah ini


BAB II
PEMUDA DAN SOSIALISASINYA DALAM PERMASALAHAN GENERASI NASIONAL

A. Pengertian Pemuda
Telah kita ketahui bahwa pemuda atau generasi muda merupakan konsep-konsep yang selalu dikaitkan dengan masalah nilai.hal ini merupakan pengertian idiologis dan kultural daripada pengertian ini. Di dalam masyarakat pemuda merupakan satu identitas yang potensial sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan bangsanya karma pemuda sebagai harapan bangsa dapat diartikan bahwa siapa yang menguasai pemuda akan menguasai masa depan.
Ada beberapa kedudukan pemuda dalam pertanggungjawabannya atas tatanan masyarakat, antara lain:
a. Kemurnian idealismenya
b. Keberanian dan Keterbukaanya dalam menyerap nilai-nilai dan gagasan-gagasan yang baru
c. Semangat pengabdiannya
d. Sepontanitas dan dinamikanya
e. Inovasi dan kreativitasnya
f. Keinginan untuk segera mewujudkan gagasan-gagasan baru
g. Keteguhan janjinya dan keinginan untuk menampilkan sikap dan keperibadiannya yang mandiri
h. Masih langkanya pengalaman-pengalaman yang dapat merelevansikan pendapat, sikap dan tindakanya dengan kenyataan yang ada.

B. Sosialisasi Pemuda
Sosialisasi adalah proses yang membantu individu melalui media pembelajaran dan penyesuaian diri, bagaimana bertindak dan berpikir agar ia dapat berperan dan berfungsi, baik sebagai individu maupun sebagai anggota masyarakat. Ada beberapa hal yang perlu kita ketahui dalam sosialisasi, antara lain: Proses Sosialisasi, Media Sosialisasi dan Tujuan Sosialisasi.
a) Proses sosialisasi
Istilah sosialisasi menunjuk pada semua factor dan proses yang membuat manusia menjadi selaras dalam hidup ditengah-tengah orang kain. Proses sosialisasilah yang membuat seseorang menjadi tahu bagaimana mesti ia bertingkah laku ditengah-tengah masyarakat dan lingkungan budayanya. Dari proses tersebut, seseorang akan terwarnai cara berpikir dan kebiasaan-kebiasaan hidupnya.
Semua warga negara mengalami proses sosialisasi tanpa kecuali dan kemampuan untuk hidup ditengah-tengah orang lain atau mengikuti norma yang berlaku dimasyarakat. Ini tidak datang begitu saja ketika seseorang dilahirkan, melainkan melalui proses sosialisasi.
b) Media Sosialisasi
• Orang tua dan keluarga
• Sekolah
• Masyarakat
• Teman bermain
• Media Massa.
c) Tujuan Pokok Sosialisasi
• Individu harus diberi ilmu pengetahuan (keterampilan) yang dibutuhkan bagi kehidupan kelak di masyarakat.
• Individu harus mampu berkomunikasi secara efektif dan mengenbangkankan kemampuannya.
• Pengendalian fungsi-fungsi organik yang dipelajari melalui latihan-latihan mawas diri yang tepat.
• Bertingkah laku secara selaras dengan norma atau tata nilai dan kepercayaan pokok ada pada lembaga atau kelompok khususnya dan pada masyarakat umum.

C. Internalisasi
Adalah proses norma-norma yang mencakup norma-norma kemasyarakatan yang tidak berhenti sampai institusional saja, akan tetapi mungkin norma-norma tersebut sudah mendarah daging dalam jiwa anggota-anggota masyarakat.
a. Pendekatan klasik tentang pemuda
Melihat bahwa muda merupakan masa perkembangan yang enak dan menarik. Kepemudaan merupakan suatu fase dalam pertumbuhan biologis seseorang yang bersifat seketika dan suatu waktu akan hilang dengan sendirinya, maka keanehan-keanehan yang menjadi ciri khas masa muda akan hilang sejalan dengan berubahnya usia.
Menurut pendekatan yang klasik ini, pemuda dianggap sebagai suatu kelompok yang mempunyai aspirasi sendiri yang bertentangan dengan aspirasi masyarakat.Selanjutnya munculah persoalan-persoalan frustasi dan kecemasan pemuda karena keinginan-keinginan mereka tidak sejalan dengan kenyataan. Dan timbulah konflik dalam berbagai bentuk proses. Di sinilah pemuda bergejolak untuk mencari identitas mereka.

b. Dalam hal ini hakikat kepemudaan ditinjau dari dua asumsi pokok.
Penghayatan mengenai proses perkembangan manusia bukan sebagai suatu koninum yang sambung menyambung tetapi fragmentaris, terpecah-pecah dan setiap pragmen mempunyai arti sendiri-sendiri.
Asumsi wawasan kehidupan adalah posisi pemuda dalam arah kehidupan sendiri.Perbedaan antar kelompok-kelompok yang ada, antar generasi tua dan pemuda, misalnya hanya terletak pada derajat ruang lingkup tanggung jawabnya.
Generasi tua sebagai angkatan-angkatan yang lalu (passing generation) yang berkewajiban membimbing generasi muda sebagai generasi penerus.Dan generasi pemuda yang penuh dinamika hidup berkewajiban mengisi akumulator generasi tua yang mulai melemah, disamping memetik buah-buah pengalamannya, yang telah terkumpul oleh pengalamannya.
Pihak generasi tua tidak bisa menuntut bahwa merekalah satu-satunya penyelamat masyarakat dan dunia.Dana melihat generasi muda sebagai perusak tatanan sosial yang sudah mapan, sebaliknya generasi muda juga tidak bisa melepaskan diri dari kewajiban untuk memelihara dunia. Dengan demikian maka adanya penilaian yang baku (fixed standard) yang melihat generasi tua adalah sebagai ahli waris. Dari segala ukuran dan nilai dalam masyarakat, karena itu para pemuda menghakimi karena cenderung menyeleweng dari ukuran dan nilai tersebut karena tidak bisa diterima.Bertolak dari suatu kenyataan, bahwa bukan saja pemuda tapi generasi tua pun harus sensitif terhadap dinamika lingkungan dengan ukuran standard yang baik.
Dengan pendapat di atas jelas kiranya bahwa pendekatan ekosferis mengenai pemuda, bahwa segala jenis ”kelainan” yang hingga kini seolah-olah menjadi hak paten pemuda akan lebih dimengerti sebagai suatu keresahan dari masyarakat sendiri sebagai keseluruhan. Secara spesifiknya lagi, gejolak hidup pemuda dewasa ini adalah respon terhadap lingkungan yang kini berubah dengan cepat.

D. Pemuda Dan Identitas
Telah kita ketahui bahwa pemuda atau generasi muda merupakan konsep-konsep yang selalu dikaitkan dengan masalah dan merupakan beban modal bagi para pemuda. Tetapi di lain pihak pemuda juga menghadapi pesoalan seperti kenakalan remaja, ketidakpatuhan kepada orang tua, frustasi, kecanduan narkotika, masa depan suram. Semuanya itu akibat adanya jurang antara keinginan dalam harapan dengan kenyataan yang mereka hadapi.
Kaum muda dalam setiap masyarakat dianggap sedang mengalami apa yang dinamakan ”moratorium”. Moratorium adalah masa persiapan yang diadakan masyarakat untuk memungkinkan pemuda-pemuda dalam waktu tertentu mengalami perubahan.
Menurut pola dasar pembinaan dan pengembangan generasi muda bahwa generasi muda dapat dilihat dari berbagai aspek sosial, yakni:
1. Sosial psikologi
2. sosial budaya
3. sosial ekonomi
4. sosial politik

Ø Masalah-masalah yang menyangkut generasi muda dewasa ini adalah:
a. Dirasakan menurunnya jiwa nasionalisme, idealisme dan patriotisme di kalangan generasi muda
b. Kekurangpastian yang dialami oleh generasi muda terhadap masa depannya
c. Belum seimbangnya jumlah generasi muda dengan fasilitas pendidikan yang tersedia
d. Kurangnya lapangan dan kesempatan kerja.
e. Kurangnya gizi yang dapat menghambat pertumbuhan badan dan perkembangan kecerdasan
f. Masih banyaknya perkawinan-perkawinan di bawah umur
g. Adanya generasi muda yang menderita fisik dan mental
h. Pergaulan bebas
i. Meningkatnya kenakalan remaja, penyalahagunaan narkotika
j. Belum adanya peraturan perundang-undangan yang mengangkut generasi muda.
ØPeran pemuda dalam masyarakat
a. Peranan pemuda yang didasarkan atas usaha pemuda untuk menyesuaikan diri dengan lingkungan.
b. Peranan pemuda yang menolak unsur menyesuaikan diri dengan lingkungannya
c. Asas edukatif
d. Asas persatuan dan kesatuan bangsa
e. Asas swakarsa
f. Asas keselarasan dan terpadu
g. Asas pendayagunaan dan fungsionaliasi
Ø Arah Pembinaan Dan Pengembangan Generasi Muda
Arah pembinaan dan pengembangan generasi muda ditunjukan pada pembangunan yang memiliki keselarasn dan keutuhan antara ketiga sumbu orientasi hidupnya yakni.
a. Orientasi ke atas kepada Tuhan Yang Masa Esa.
b. Orientasi dalam dirinya sendiri
c. Orientasi ke luar hidup di lingkungan
Peranan mahasiswa dalam masyarakat
a. Agen of change
b. Agen of development
c. Agen of modernization

BAB III
KESIMPULAN

Pemuda merupakan satu identitas yang potensial sebagai penerus cita-cita perjuangan bangsa dan sumber insani bagi pembangunan Negara bangsa dan agama. Selain itu pemuda/mahasiswa mempunyai peran sebagai pendekar intelektual dan sebagai pendekar social yaitu bahwa para pemuda selain mempunyai ide-ide atau gagasan yang perlu dikembangkan selain itu juga berperan sebagai perubah Negara dan bangsa ini. Oleh siapa lagi kalau bukan oleh generasi selanjutnya maka dari itu para pemuda harus memnpunyai ilmu yang tinggi dengan cara sekolah atau dengan yang lainnya, dengan begitu bangsa ini akan maju aman dan sentosa.
1. Jika dibandingkan dengan generasi sebelum dan generasi berikutnya, setiap generasi memiliki cirri-ciri khas corak atau watak pergerakan / perjuangan. Sehubungan dengan itu, sejak kebangkitan Nasional, di Indonesia pernah tumbuh dan berkembang tiga generasi yaitu generasi 20-an generasi 45 dan generasi 66, dengan masing-masing ciri khasnya.
2. Ada dua regenerasi, yaitu
a. Regenerasi yang berlangsung alamiah. Artinya generasi berjalan lumrah seperti yang terjadi pada kelompok dunia tumbuhan atau hewan. Proses regenerasi ini berjalan sebagai biasa-biasa saja, berlangsung secara alami, tidak di ekspos atau dipublikasikan.
b. Regenerasi berencana, artinya proses regenerasi ini sungguh-sungguh direncanakan, dipersiapkan. Pada masyarakat, suku-suku primitip, proses regenerasi dibakukan dalam lembaga dapat yang disebut inisiasi. Oleh karena itu system regenerasi seperti ini lebih tepat disebut regenerasi Kaderisasi. Pada hakikatnya system regenerasi-kaderisasi adalah proses tempat para kader pimpinan para suku atau bangsa digembleng serta dipersiapkan sebagai pimpinan suku atau bangsa pada generasi berikutnya. Menggantikan generasi tua.Regenerasi-kaderisasi suatu suku atau bangsa diperlukan untuk dipertahankan kelangsungan eksistensinya serta kesinambungan suatu generasi atau bangsa, disamping dihadapkan terjaminnya kelestarian nilai-nilai budaya nenek moyang.
3. Demi kesinambungan generasi dan kepemimpinan bangsa Indonesia telah memiliki KNPI dan AMPI sebagai wadah forum komunikasi dan tempat penggembleng. Menempa dan mencetak kader-kader dan pimpinan bangsa yang tangguh dan merakyat.
4. Generasi muda Indonesia mulai turut dalam peraturan aksi-aksi Tritura, Supersemar,
5. Bidang pendidikan yang dapat menopang pembangunan dengan melahirkan tenaga-tenaga terampil dalam bidangnya masing-masing dapat digolongkan dalam tiga bidang yaitu pendidikan formal, pendidikan non-formal dan pendidikan informal.


DAFTAR PUSTAKA

Abdullah, taufik, Pemuda dan Perubahan Social, LP3ES, Jakarta, 1974.
Drs. H. Abu Ahmadi, Ilmu Sosial Dasar, Rineka Cipta, Jakarta, 2003
http://www.homeartikel.co.cc
http://www.anakciremai.com

makalah tentang kebudayaan


BAB II
PEMBAHASAN

A . Pengertian kebudayaan
            Kebudayaan sangat erat hubungannya dengan masyarakat. Melville J. Herskovits dan Bronislaw Malinowski mengemukakan bahwa segala sesuatu yang terdapat dalam masyarakat ditentukan oleh kebudayaan yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri. Istilah untuk pendapat itu adalah Cultural-Determinism.
            Herskovits memandang kebudayaan sebagai sesuatu yang turun temurun dari satu generasi ke generasi yang lain, yang kemudian disebut sebagai superorganic. Menurut Andreas Eppink, kebudayaan mengandung keseluruhan pengertian nilai sosial,norma sosial, ilmu pengetahuan serta keseluruhan struktur-struktur sosial, religious.
            Menurut Edward Burnett Tylor, kebudayaan merupakan keseluruhan yang kompleks, yang di dalamnya terkandung pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum, adat istiadat, dan kemampuan-kemampuan lain yang didapat seseorang sebagai anggota masyarakat.

B . Unsur-unsur kebudayaan
            Ada beberapa pendapat ahli yang mengemukakan mengenai komponen atau unsur kebudayaan, antara lain sebagai berikut:
1. Melville J. Herskovits menyebutkan kebudayaan memiliki 4 unsur pokok, yaitu:
* alat-alat teknologi
* sistem ekonomi
* keluarga
* kekuasaan politik
2. Bronislaw Malinowski mengatakan ada 4 unsur pokok yang meliputi:
* sistem norma sosial yang memungkinkan kerja sama antara para anggota masyarakat untuk   menyesuaikan diri dengan alam sekelilingnya
* organisasi ekonomi
* alat-alat dan lembaga-lembaga atau petugas-petugas untuk pendidikan (keluarga adalah lembaga pendidikan utama)
* organisasi kekuatan (politik)

C . Wujud dan komponen Kebudayaan

A .Wujud
Menurut J.J. Hoenigman, wujud kebudayaan dibedakan menjadi tiga: gagasan, aktivitas, dan artefak.
* Gagasan (Wujud ideal)
Wujud ideal kebudayaan adalah kebudayaan yang berbentuk kumpulan ide-ide, gagasan, nilai-nilai, norma-norma, peraturan, dan sebagainya yang sifatnya abstrak; tidak dapat diraba atau disentuh. Wujud kebudayaan ini terletak dalam kepala-kepala atau di alam pemikiran warga masyarakat. Jika masyarakat tersebut menyatakan gagasan mereka itu dalam bentuk tulisan, maka lokasi dari kebudayaan ideal itu berada dalam karangan dan buku-buku hasil karya para penulis warga masyarakat tersebut.
* Aktivitas (tindakan)
Aktivitas adalah wujud kebudayaan sebagai suatu tindakan berpola dari manusia dalam masyarakat itu. Wujud ini sering pula disebut dengan sistem sosial. Sistem sosial ini terdiri dari aktivitas-aktivitas manusia yang saling berinteraksi, mengadakan kontak, serta bergaul dengan manusia lainnya menurut pola-pola tertentu yang berdasarkan adat tata kelakuan. Sifatnya konkret, terjadi dalam kehidupan sehari-hari, dan dapat diamati dan didokumentasikan.
* Artefak (karya)
Artefak adalah wujud kebudayaan fisik yang berupa hasil dari aktivitas, perbuatan, dan karya semua manusia dalam masyarakat berupa benda-benda atau hal-hal yang dapat diraba, dilihat, dan didokumentasikan. Sifatnya paling konkret diantara ketiga wujud kebudayaan.

B . Komponen
Berdasarkan wujudnya tersebut, kebudayaan dapat digolongkan atas dua komponen utama:
* Kebudayaan material
Kebudayaan material mengacu pada semua ciptaan masyarakat yang nyata, konkret. Termasuk dalam kebudayaan material ini adalah temuan-temuan yang dihasilkan dari suatu penggalian arkeologi: mangkuk tanah liat, perhisalan, senjata, dan seterusnya. Kebudayaan material juga mencakup barang-barang, seperti televisi, pesawat terbang, stadion olahraga, pakaian, gedung pencakar langit, dan mesin cuci.
* Kebudayaan nonmaterial
Kebudayaan nonmaterial adalah ciptaan-ciptaan abstrak yang diwariskan dari generasi ke generasi, misalnya berupa dongeng, cerita rakyat, dan lagu atau tarian tradisional.

BAB III
HUBUNGAN ANTARA UNSUR–UNSUR KEBUDAYAAN

A . Komponen-komponen atau unsur-unsur utama dari kebudayaan antara lain:

1 . Peralatan dan perlengkapan hidup (teknologi)
2 . Teknologi merupakan salah satu komponen kebudayaan.
Teknologi menyangkut cara-cara atau teknik memproduksi, memakai, serta memelihara segala peralatan dan perlengkapan. Teknologi muncul dalam cara-cara manusia mengorganisasikan masyarakat, dalam cara-cara mengekspresikan rasa keindahan, atau dalam memproduksi hasil-hasil kesenian.
Masyarakat kecil yang berpindah-pindah atau masyarakat pedesaan yang hidup dari pertanian paling sedikit mengenal delapan macam teknologi tradisional (disebut juga sistem peralatan dan unsur kebudayaan fisik), yaitu:
* alat-alat produktif
* senjata
* wadah
* alat-alat menyalakan api
* makanan
* pakaian
* tempat berlindung dan perumahan
* alat-alat transportasi

Sistem mata pencaharian hidup
Perhatian para ilmuwan pada sistem mata pencaharian ini terfokus pada masalah-masalah mata pencaharian tradisional saja, di antaranya:
* berburu dan meramu
* beternak
* bercocok tanam di ladang
* menangkap ikan

B . Sistem kekerabatan dan organisasi sosial
Sistem kekerabatan merupakan bagian yang sangat penting dalam struktur sosial. Meyer Fortes mengemukakan bahwa sistem kekerabatan suatu masyarakat dapat dipergunakan untuk menggambarkan struktur sosial dari masyarakat yang bersangkutan. Kekerabatan adalah unit-unit sosial yang terdiri dari beberapa keluarga yang memiliki hubungan darah atau hubungan perkawinan. Anggota kekerabatan terdiri atas ayah, ibu, anak, menantu, cucu, kakak, adik, paman, bibi, kakek, nenek dan seterusnya. Dalam kajian sosiologi-antropologi, ada beberapa macam kelompok kekerabatan dari yang jumlahnya relatif kecil hingga besar seperti keluarga ambilineal, klan, fatri, dan paroh masyarakat. Di masyarakat umum kita juga mengenal kelompok kekerabatan lain seperti keluarga inti, keluarga luas, keluarga bilateral, dan keluarga unilateral.

C .Bahasa
Bahasa adalah alat atau perwujudan budaya yang digunakan manusia untuk saling berkomunikasi atau berhubungan, baik lewat tulisan, lisan, ataupun gerakan (bahasa isyarat), dengan tujuan menyampaikan maksud hati atau kemauan kepada lawan bicaranya atau orang lain. Melalui bahasa, manusia dapat menyesuaikan diri dengan adat istiadat, tingkah laku, tata krama masyarakat, dan sekaligus mudah membaurkan dirinya dengan segala bentuk masyarakat.
Bahasa memiliki beberapa fungsi yang dapat dibagi menjadi fungsi umum dan fungsi khusus. Fungsi bahasa secara umum adalah sebagai alat untuk berekspresi, berkomunikasi, dan alat untuk mengadakan integrasi dan adaptasi sosial. Sedangkan fungsi bahasa secara khusus adalah untuk mengadakan hubungan dalam pergaulan sehari-hari, mewujudkan seni (sastra), mempelajari naskah-naskah kuno, dan untuk mengeksploitasi ilmu pengetahuan dan teknologi.

D . Kesenian dan Agama
Karya seni dari peradaban Mesir kuno.
Kesenian mengacu pada nilai keindahan (estetika) yang berasal dari ekspresi hasrat manusia akan keindahan yang dinikmati dengan mata ataupun telinga. Sebagai makhluk yang mempunyai cita rasa tinggi, manusia menghasilkan berbagai corak kesenian mulai dari yang sederhana hingga perwujudan kesenian yang kompleks.
Sistem kepercayaan
Ada kalanya pengetahuan, pemahaman, dan daya tahan fisik manusia dalam menguasai dalam menguasai dan mengungkap rahasia-rahasia alam sangat terbatas. Secara bersamaan, muncul keyakinan akan adanya penguasa tertinggi dari sistem jagad raya ini, yang juga mengendalikan manusia sebagai salah satu bagian jagad raya. Sehubungan dengan itu, baik secara individual maupun hidup bermasyarakat, manusia tidak dapat dilepaskan dari religi atau sistem kepercayaan kepada penguasa alam semesta.

Agama Samawi
Tiga agama besar, Yahudi, Kristen dan Islam, sering dikelompokkan sebagai agama Samawi atau agama Abrahamik Ketiga agama tersebut memiliki sejumlah tradisi yang sama namun juga perbedaan-perbedaan yang mendasar dalam inti ajarannya. Ketiganya telah memberikan pengaruh yang besar dalam kebudayaan manusia di berbagai belahan dunia.


BAB IV
AGAMA DAN FILOSOFI DARI TIMUR

A . Agni, dewa api agama Hindu
Agama dan filosofi seringkali saling terkait satu sama lain pada kebudayaan Asia. Agama dan filosofi di Asia kebanyakan berasal dari India dan China, dan menyebar di sepanjang benua Asia melalui difusi kebudayaan dan migrasi.
B . Agama tradisional
Agama tradisional, atau terkadang disebut sebagai "agama nenek moyang", dianut oleh sebagian suku pedalaman di Asia, Afrika, dan Amerika. Pengaruh bereka cukup besar; mungkin bisa dianggap telah menyerap kedalam kebudayaan atau bahkan menjadi agama negara, seperti misalnya agama Shinto. Seperti kebanyakan agama lainnya, agama tradisional menjawab kebutuhan rohani manusia akan ketentraman hati di saat bermasalah, tertimpa musibah, tertimpa musibah dan menyediakan ritual yang ditujukan untuk kebahagiaan manusia itu sendiri.
C . Pernikahan
Agama sering kali mempengaruhi pernikahan dan perilaku seksual. Kebanyakan gereja Kristen memberikan pemberkatan kepada pasangan yang menikah; gereja biasanya memasukkan acara pengucapan janji pernikahan di hadapan tamu, sebagai bukti bahwa komunitas tersebut menerima pernikahan mereka. Umat Kristen juga melihat hubungan antara Yesus Kristus dengan gerejanya. Gereja Katolik Roma mempercayai bahwa sebuah perceraian adalah salah, dan orang yang bercerai tidak dapat dinikahkan kembali di gereja. Sementara Agama Islam memandang pernikahan sebagai suatu kewajiban. Islam menganjurkan untuk tidak melakukan perceraian, namun memperbolehkannya.

D . Sistem ilmu dan pengetahuan
Secara sederhana, pengetahuan adalah segala sesuatu yang diketahui manusia tentang benda, sifat, keadaan, dan harapan-harapan. Pengetahuan dimiliki oleh semua suku bangsa di dunia. Mereka memperoleh pengetahuan melalui pengalaman, intuisi, wahyu, dan berpikir menurut logika, atau percobaan-percobaan yang bersifat empiris (trial and error).

Sistem pengetahuan tersebut dikelompokkan menjadi:
* pengetahuan tentang alam
* pengetahuan tentang tumbuh-tumbuhan dan hewan di sekitarnya
* pengetahuan tentang tubuh manusia, pengetahuan tentang sifat dan tingkah laku sesama manusia
* pengetahuan tentang ruang dan waktu

Perubahan sosial budaya
Perubahan sosial budaya dapat terjadi bila sebuah kebudayaan melakukan kontak dengan kebudayaan asing.
Perubahan sosial budaya adalah sebuah gejala berubahnya struktur sosial dan pola budaya dalam suatu masyarakat. Perubahan sosial budaya merupakan gejala umum yang terjadi sepanjang masa dalam setiap masyarakat. Perubahan itu terjadi sesuai dengan hakikat dan sifat dasar manusia yang selalu ingin mengadakan perubahan. Hirschman mengatakan bahwa kebosanan manusia sebenarnya merupakan penyebab dari perubahan.
Ada tiga faktor yang dapat mempengaruhi perubahan sosial:
1. tekanan kerja dalam masyarakat
2. keefektifan komunikasi
3. perubahan lingkungan alam.
Perubahan budaya juga dapat timbul akibat timbulnya perubahan lingkungan masyarakat, penemuan baru, dan kontak dengan kebudayaan lain. Sebagai contoh, berakhirnya zaman es berujung pada ditemukannya sistem pertanian, dan kemudian memancing inovasi-inovasi baru lainnya dalam kebudayaan.
Penetrasi kebudayaan
Yang dimaksud dengan penetrasi kebudayaan adalah masuknya pengaruh suatu kebudayaan ke kebudayaan lainnya. Penetrasi kebudayaan dapat terjadi dengan dua cara:
1 . Penetrasi damai (penetration pasifique)
Masuknya sebuah kebudayaan dengan jalan damai. Misalnya, masuknya pengaruh kebudayaan Hindu dan Islam ke Indonesia. Penerimaan kedua macam kebudayaan tersebut tidak mengakibatkan konflik, tetapi memperkaya khasanah budaya masyarakat setempat. Pengaruh kedua kebudayaan ini pun tidak mengakibatkan hilangnya unsur-unsur asli budaya masyarakat.
2 . Penetrasi kekerasan (penetration violante)
Masuknya sebuah kebudayaan dengan cara memaksa dan merusak. Contohnya, masuknya kebudayaan Barat ke Indonesia pada zaman penjajahan disertai dengan kekerasan sehingga menimbulkan goncangan-goncangan yang merusak keseimbangan dalam masyarakat

BAB V
CARA PANDANG TERHADAP KEBUDAYAAN

A . Kebudayaan sebagai peradaban
Saat ini, kebanyakan orang memahami gagasan "budaya" yang dikembangkan di Eropa pada abad ke-18 dan awal abad ke-19. Gagasan tentang "budaya" ini merefleksikan adanya ketidakseimbangan antara kekuatan Eropa dan kekuatan daerah-daerah yang dijajahnya. Mereka menganggap 'kebudayaan' sebagai "peradaban" sebagai lawan kata dari "alam". Menurut cara pikir ini, kebudayaan satu dengan kebudayaan lain dapat diperbandingkan; salah satu kebudayaan pasti lebih tinggi dari kebudayaan lainnya.
Orang yang menggunakan kata "kebudayaan" dengan cara ini tidak percaya ada kebudayaan lain yang eksis; mereka percaya bahwa kebudayaan hanya ada satu dan menjadi tolak ukur norma dan nilai di seluruh dunia. Menurut cara pandang ini, seseorang yang memiliki kebiasaan yang berbeda dengan mereka yang "berkebudayaan" disebut sebagai orang yang "tidak berkebudayaan"; bukan sebagai orang "dari kebudayaan yang lain." Orang yang "tidak berkebudayaan" dikatakan lebih "alam," dan para pengamat seringkali mempertahankan elemen dari kebudayaan tingkat tinggi (high culture) untuk menekan pemikiran "manusia alami" (human nature)

B . Kebudayaan sebagai "sudut pandang umum"
Selama Era Romantis, para cendekiawan di Jerman, khususnya mereka yang peduli terhadap gerakan nasionalisme - seperti misalnya perjuangan nasionalis untuk menyatukan Jerman, dan perjuangan nasionalis dari etnis minoritas melawan Kekaisaran Austria-Hongaria - mengembangkan sebuah gagasan kebudayaan dalam "sudut pandang umum". Pemikiran ini menganggap suatu budaya dengan budaya lainnya memiliki perbedaan dan kekhasan masing-masing. Karenanya, budaya tidak dapat diperbandingkan. Meskipun begitu, gagasan ini masih mengakui adanya pemisahan antara "berkebudayaan" dengan "tidak berkebudayaan" atau kebudayaan "primitif."
Pada akhir abad ke-19, para ahli antropologi telah memakai kata kebudayaan dengan definisi yang lebih luas. Bertolak dari teori evolusi, mereka mengasumsikan bahwa setiap manusia tumbuh dan berevolusi bersama, dan dari evolusi itulah tercipta kebudayaan.
Pada tahun 50-an, subkebudayaan - kelompok dengan perilaku yang sedikit berbeda dari kebudayaan induknya - mulai dijadikan subyek penelitian oleh para ahli sosiologi. Pada abad ini pula, terjadi popularisasi ide kebudayaan perusahaan - perbedaan dan bakat dalam konteks pekerja organisasi atau tempat bekerja.



BAB VI
PENUTUP

Kebudayaan adalah suatu sistem pengetahuan yang meliputi sistem ide gagasan yang terdapat di dalam pikiran manusia, sehingga dalam kehidupan sehari-hari kebudayaan itu bersifat abstrak. Sedangkan perwujudan kebudayaan adalah benda-benda yang diciptakan oleh manusia sebagai makhluk yang berbudaya, berupa perilaku dan benda-benda yang bersifat nyata, misalnya pola-pola perilaku, bahasa, peralatan hidup, organisasi social, religi seni dan lain-lain, yang kesemuanya ditujukan untuk membantu manusia dalam melangsungkan kehidupan bermasyarakat.



BAB VII
DAFTAR PUSTAKA

* Arnold, Matthew. 1869. Culture and Anarchy. New York: Macmillan. Third edition, 1882, available online. Retrieved: 2006-06-28.
* Barzilai, Gad. 2003. Communities and Law: Politics and Cultures of Legahkjkjl Identities. University of Michigan Press.
* Boritt, Gabor S. 1994. Lincoln and the Economics of the American Dream. University of Illinois Press. ISBN 978-0-252-06445-6.
* Bourdieu, Pierre. 1977. Outline of a Theory of Practice. Cambridge University Press. ISBN 978-0-521-29164-4
* Cohen, Anthony P. 1985. The Symbolic Construction of Community. Routledge: New York,


Minggu, 14 November 2010

Manusia dan peradapan


A. Pengertian 
Terdapat dua istilah yang saling berkaitan, yaitu kebudayaan dan peradaban. Mengenai kedua istilah ini mempunyai pengertian yang bertentangan menurut para ahli, antara lain:
1. Bieren de hann
• Peradaban adalah seluruh kehidupan sosial, politik, ekonomi, dan tekhnik.
• Kebudayaan adalah sesuatu yang berasal dari hasrat dan gairah yang lebih murni, yang berada di atas tujuan yang praktis hubungan masyarakat.
2. Oswald Spengl
• Peradaban adalah kebudayaan yang sudah mati
• Kebudayaan adalah wujud dari seluruh kehidupan adat, industrial filsafat, dan sebagainya.
3. Prof. Dr. Koentjoroningrat
• Peradaban adalah bagian dari kebudayaan yang halus dan indah.

B. Peradaban dan perubahan sosial
1. Pengertian dan cakupan perubahan sosial
Perubahan sosial merupakan gejala yang melekat di setiap masyarakat, merujuk pada satu pengertian yang intinya, perubahan sosial adalah perubahan yang terjadi dalam masyarakat atau dalam hubungan interaksi, yang meliputi aspek kehidupan.
2. Penyebab perubahan
Adanya introspeksi dan interaksi sosial, pola pikir, kualitas dan kuantitas masyarakat mendorong adanya perubahan sosial. Selain itu menurut Soerjono Soekanto penyebab perubahan sosial ini didasarkan pada:
a. fakator intern
b. faktor ekstern
3. Keseimbangan
keseimbangan sosial merupakan situasi dimana segenap lembaga sosial berfungsi dan saling menunjang.
C. Hakikat Peradaban
            Peradaban memiliki kaitan yang erat dengan kebudayaan.Kebudayaan didefinisikan untuk pertama kali oleh E. B Tailor pada tahun 1871 lebih dari 100 tahun yang lalu dalam bukunya “Primitive Culture”  dimana kebudayaan diartikan sebagai keseluruhan yang mencakup pengetahuan kepercayaan, seni, moral, hukum, adat serta kemampuan dan kebiasaan lainnya yang diperoleh manusia sebagai anggota masyarakat. Kebudayaan pada hakikatnya adalah hasil cipta, rasa, dan karsa manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Kemampuan cipta(akal) manusia menghasilkan ilmu pengetahuan. Kemampuan rasa manusia melalui alat indra-indranya menghasilkan beragam barang seni dan bentuk-bentuk kesenian. Sedangkan karsa manusia menghendaki kesempurnaan hidup, kemuliaan, dan kebahagiaan, sehingga menghasilkan bebagai aktivitas hidup manusia untuk memenuhi kebutuhannya. Hasil atau product hasil kebudayaan manusia inilah yang menghasilkan peradaban.
            Dalam kaitannya dengan dua istilah tersebut Koentjaraningrat (1990) berusaha memberi penjelasannya sebagai berikut.disamping istilah kebudayaan ada pula istilah peradaban. Hal yang terakhir adalah sama dengan istilah dalam bahasa inggris civilitaion yang biasanya dipakai untuk menyebutkan bagian atau unsur dari kebudayaan yamg harus maju dan indah, misalnya keseniaan, ilmu pengetahuan, adat, sopan santu, pergaulan, kepandaian menulis, organisasi kenegaraan dsb. Istilah peradaban sering juga dipakai untuk menyebutkan suatu kebudayaan yamg mempunyai sistem tekhnologi, ilmu pengetahuan, seni rupa, dan sistem kenegaraan serta masyarakat kota yang maju dan kompleks.
            Bila istilah kebudayaan berasal dari kata culture, istilah peradaban dalam bahasa inggris disebut civilization. Istilah peradaban sering dipakai untuk menunjukkan pendapat dan penilaian kita terhadap perkembangan kebudayaan.
            Peradaban berasal dari kata adab yang diartikan sopan, berbudi, pekerti luhur, mulia, berakhlak yang semuanya menunjuk pada sifat yang tinggi dan mulia. Peradaban tidak lain adalah perkembangan kebudayaan yang telah mendapat tingkat tertentu tercermin pada pendukungnya yang dikatakan sebagai beradab atau mencapai peradaban yang tinggi.
            Dari batasan pengertian diatas, maka istilah peradaban sering dipakai untuk hasil kebudayaan seperti kesenian ilmu pengetahuan dan tekhnologi, adat, sopan santun, seta pergaulan. Selain itu, kepandaian menulis, organisasi bernegara, serta masyarakat kota yang maju dan kompleks. Peradaban menunjuk pada hasil kebudayaan yang bernilai tinggi dan maju. Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa setiap masyarakat atau bangsa dimanapun selalu berkebudayaan, tetapi tidak semuanya telah memiliki peradaban. Peradaban merupakan tahap tertentu dari kebudayaan tertentu pula, yang telah mencapai kemajuan tertentu yang dicirikan oleh tingkat ilmu pengetahuan, tekhnologi, dan seni yang telah maju.
            Tinggi rendahnya peradaban suatu bangsa sangat dipengaruhi oleh faktor kemajuan tekhnologi, ilmu pengetahuan, dan tingkat pendidikan. Dengan demikian, suatu bangsa yang memiliki kebudayaan tinggi dapat dinilai dari tingkat pendidikan, kemajuan tekhnologi, dan ilmu pengetahuan yang dimiliki.
            Kemajuan tekhnologi dan ilmu pengetahuan mempengaruhi peradaban sebuah bangsa. Kemampuan tekhnologi menjadikan bangsa itu dianggap lebih maju dari bangsa-bangsa lain pada jamannya. Kemajuan tekhnologi bisa dilihat  dari infastruktur bangunan, sarana yang dibuat, lembaga yang dibentuk dll. Contoh bangsa-bangsa yang memiliki peradaban tinggi pada masa lampau adalah yang tinggal dilembah sungai Nil, sungai Eufrat Tigris, lembah sungai Indus, dan lembah sungai Hoang Ho di Cina.
            Masyarakat pada saat ini tetap memberi penghargaan dan apresiasi yang tinggi untuk peradaban pada masa itu. Bukti akan hal tersebut adalah pengakuan masyarakat dunia akan adanya keajaiban dunia, yang pada hakikatnya berasal dari peradaban masa lalu. Kejaiban dunia yang dikenal saat ini antara lain :
1.      Piramida di Mesir merupakan makam raja-raja Mesir kuno.
2.      Taman gantung di Babylonia.
3.      Tembok raksasa dengn panjang 6.500 km di RRC.
4.      Menara Pisa di Italia.
5.      Menara Eiffel di Paris.
6.      Candi Borobudur di Indonesia.
7.      Taj Mahal di India.
8.      Patung Zeus yang tingginya 14 m dan seluruhnya terbuat dari emas.
9.      Kuil Artemis merupakan kuil terbesar di Yunani.
10.  Mausoleum Halicarnacus, kuburan yang dibangun oleh ratu Artemisia untuk mengenang suaminya Raja Maulasus dari Carla.
11.  Colossus yaitu patung perunggu dewa matahari dari Rhodes.
12.  Pharos yaitu patung yang tingginya hingga 130 m dari Alexandria.
13.  Gedung Parlemen Inggris di London.
14.  Ka`bah di Mekkah saudi Arabia.
15.  Colosseum di Roma Italia.
Selain dari kemajuan teknologi yang dimiliki sebuah bangsa, peradaban ditentukan pula oleh tingkat pendidikan. SaLah satu ciri yang penting dalam definisi pendidikan adalah berbudaya. Bangsa yang beradab adalah bangsa yang terdidik. Tetapi bangsa yang berbudaya belum tentu memiliki pendidikan yang tinggi.

D. Manusia sebagai mahkluk beradab dan masyarakat adab
            Peradaban tidak hanya menunjuk pada hasil-hasil kebuyaan manusia yang sifatnya fisik, seperti barang, bangunan, dan benda-benda. Peradaban tidak hanya merujuk pada wujud benda hasil budaya, tetapi juga wujud gagasan dari perilaku manusia. Kebuyaan merupakan keseluruh dari hasil budi daya manusia, baik cipta, karsa, dan rasa. Kebudayaan berwujud gagasan atau ide, perilaku atau aktivitas dan benda-benda. Sedangkan peradaban adalah sebagian dari kebudayaan yang tinggi, halus, indah, dan maju. Jadi, peradaban termasuk pula di dalamnya gagasan dan perilaku manusia yang tinggi. Halus, dan maju.
            Manusia merupakan mahkluk yang beradab sehingga mampu menghasilkan peradaban, disamping itu, manusia sebagai mahkluk sosial juga mampu menciptakan masyarakat yang beradab. Adab artinya sopan. Manusia sebagai mahkluk beradab artinya pribadi manusia itu memiliki potensi untuk berlaku sopan, berakhlak, dan berbudi pekerti yang luhur. Sopan, berahklak, berbudi pekerti yang luhur menunjuk pada perilaku manusia. Orang yang beradab adalah orang yang berkesopanan, berahklak, dan berbudi pekerti luhur, termasuk pula dalam gagasan-gagasannya. Manusia yang beradab adalah manusia yang bisa menyelaraskan antara cipta, rasa, dan karsa. Kaelan menyatakan manusia yang beradab adalah manusia yang mampu melaksanakan hakikatnya sebagai manusia. Kebalikannya adalah manusia yang biadab atau dikenal segai istilah bar-bar. Secara sempit, orang yang biadab diartikan sebagai orang yang perilakunya tidak sopan, tidak berakhlah dan tidak memiliki budi pekerti yang mulia. Orang yang biadab juga tidak mampu menyeimbangkan antara cipta, rasa, dan karsanya sebagai manusia. Misalnya, kemampuan cipta manusia dalam membuat senjata digunakan untuk saling membunuh antarsesama.
            Dewasa ini, masyarakat adab memiliki padanan istilah yang dikenal dengan masyarakat madani atau masyarakat sipil (civil society) pada mulanya, civil society berasal dari dunia barat. Adalah Dato Anwar Ibrahim yang pertama kali memperkenalkan istilah masyarakat madani sebagai istilah lain dari civil society. Masyarakat madani se cara etimologis adalah masyarakat yang teratur dan beradab.

E. Evolusi budaya dan wujud peradaban dalan kehidupan sosial budaya
            Kebudayaan itu telah mengalami proses perkembangan secara bertahap dan berkesinambungan yang kita konsepkan sebagai evolusi kebudayaan. Evolusi kebudayaan ini berlangsung sesuai dengan perkembangan budi daya atau akal pikiran manusian dalam menghadapi tantangan hidup dari waktu ke waktu
              Peradaban tidak lain adalah perkembangan kebudayaan yang telah mendapat tingkat tertentu yang diperoleh manusia pendukungnya. Taraf kebudayaan yang telah mencapai tingkat tertentu tercermin pada pendukungnya yang dikatakan sebgai beradab atau mencapai peradaban yang tinggi. Peradaban merupakan tahapan dari evolusi budaya yang telah berjalan bertahan dan berkesinambungan memperlihatkan karakter yang khas pada tahap tersebut. Yang dicirikan oleh kualitas tertentu dari unsur budaya yang menonjol, meliputi tingkat ilmu pengetahuan, seni, tekhnologi dan spiritualitas yang tinggi. Contoh peradaban mesin kuno tercermin dari hasil budaya yang tinggi dalam sosok bangunannya yang terkait dengan ilmu bangunan sebagai hasil tekhnologi fisik, tetapi juga dalam sosial budaya. Bidang sosial budaya meliputi sistem kekuasaan, sistem kepercayaan, tulisan perhubungan dan organisasi sosial yang dibentuk kala itu.
F. Dinamika peradaban sosial                           
            Menurut Alnort Y. Toynbee, seorang sejarawan asal inggris. Lahirnya peradaban itu diuraikan dengan teori Chollenge dan respon peradaban itu lahir sebagai respon manusia dengan segenap daya upaya dan akalnya menghadapi, menaklukan, dan mengelola alam sebagai tantangan guna mencukupi dan melestarikan kelangsungan hidupnya.
            Setiap kali kebutuhan akan sesuatu manusia akan berusaha menemukan jalan untuk memperolehnya seluruh perangkat ide, metode teknik dan benda material yang digunakan dalam suatu jangka waktu tertentu dalam suatu tempat tertentu maupun kegiatan untuk merombak perangkat tersebut demi memenuhi kebutuhan hidup manusia disebut tekhnologi. Penerapan tekhnologi itu bertujuan untuk memudahkan kerja manusia agar meningkatkan efisiensi, dan produktifitas. Alvin Toffler dalam bukunya The Thid Wave(1981) ia menyatakan bahwa gelombang perubahan peradaban umat manusia sampai saat ini telah mengalami 3 gelombang yaitu:
1. Gelombang 1 yakni revolusi hijau yaitu peradaban tekhnologi pertanian berlangsung mulai 800m-1500m
2. Gelombang ll yakni revolusi industri yaitu peradaban tekhnologi industri berlangsung mulai 1550m-1970m masa ini dimulai dengan penemuan mesin uap pada tahun 1912
3. Gelombang lll yakni informasi yaitu revolusi informasi peradaban informasi berlangsung mulai 1970m sekarang dalam masa ini ditandai dengan kemajuan tekhnologi informasi yang memudahkan manusia untuk berkomunikasi  dalam berbagai bidang.gelombang ketiga terjadi dengan kemajuan teknologi dalam bidang:           a.komunikasi dan data prosesing
                        b.penerbangan dan angkasa luar
                        c.energi alternatif dan energi yang dapat diperbaharui
d.terjadinya urbanisasi yang disebabkan oleh kemajuan teknologi komunikasi dan     transportasi
            Gelombang ketiga ini melahirkan suatu masyarakat dunia yang dikenal dengan sebutan the global village (kampung global) berdasarkan uraian-uraian diatas dapat diketahui bahwa peradaban manusia mengalami dinamika(perubahan dan perkembangan). Perubahan itu menuju pada kemajuan, apalagi diera global dewasa ini yang terjadi demikian pesatnya.
G. Problematika peradaban global pada kehidupan manusia
            Peradaban global yang tengah terjadi dewasa ini tidak bisa dipisahkan dari globalisasi itu sendiri. Kata globalisasi diambil dari kata global yang maknanya ialah universal. Globalisasi belum memiliki yang mapan kecuali sekadar definisi kerja,sehingga tergantung dari mana orang melihatnya. Ada yang memendangnya sebagai suatu proses sosial atau proses alamiah yang akan membawa seluruh bangsa dan negara didunia makin terikat satu sama lain, mewujudkan satu tatanan kehidupan baru atau kesatuan koeksistensi dengan menyingkirkan batas-batas geografis, ekonomi dan budaya masyarakat.
            Globalisasi digerakkan oleh kemajuan yang pesat dalam teknologi transportasi dan informasi komunikasi. Berikut ini beberapa ciri yang menandakan semakin berkembangnya fenomene globalisasi didunia:
1.      Hilir mudiknya kapal-kapal pengangkut barang antar negara menunjukkan keterkaitan antar manusia disluruh dunia
2.      Perkembangan barang-barang seperti telephon genggam,televisi,dsb
3.      Pasar dan produksi ekonomi dinegar-negara yang berbeda menjadi saling bergantung sebagai akibat dari pertumbuhan perdagangan internasional,peningkatan pengaruh perusahaan multinasional dan dominasi organisasi.semacam world trade organization.
4.      Peningkatan interaksi kultural melalui perkembangan media masa seperti film musik,televisi dsb
5.      Meningkatnya masalah bersama misalnya pada bidang lingkungan,hidup,krisis multinasional, inflasi regional, dll.
1.Pengaruh globalisasi
a)      Pengaruh globalisasi terhadap ekonomi antara lain menguatnya kapatalisme dan pasar bebas. Hal ini ditunjukkan dengan semakin tumbuhnya perusahaan trannasional yang beroperasi tanpa mengenal batas-batas negara
b)      Pengaruh globalisasi terhadap sosial budaya adalah masuknya nilai-nilai dari peradaban ini. Hal ini berakibat timbulnya erosi nilai-nilai sosial budaya suatu bangsa yang menjadi jati dirinya.
c)      Globalisasi juga memberikan dampak terhadap pertahanan dan keamanan negara.
d)     Menjadikan suatu negara amat perlu menjalin kerja sama pertahanan dengan negara lain seperti latihan perang bersama perjanjian pertahanan, dan pendidikan militer antar personal negara.
2. Efek globalisasi bagi indonesia
            Globalisasi telah melanda kehidupan berbangsa dan bernegara indonesia. Globalisasi telah memberikan pengaruh besar dalam kehidupan bersama, baik pengaruh positif maupun negatif.
a)      Pengaruh positif
·         Kemajuan tekhnologi komunikasi dan informasi mempermudah manusia dalam berinteraksi
·         Kemajuan tekhnologi komunikasi dan informasi mempercepat manusia untuk berhubungan dengan manusia yang lainnya.
·         Kemajuan tekhnologi komunikasi,informasi,dan transportasi meningkatkan efisiensi
b)      Pengaruh negatif
·         Memasuknya nilai budaya luar akan menghilangkan nilai-nilai tradisi suatu bangsa dan identitas suatu bangsa
·         Eksploitasi alam dan sumberdaya lain akan memuncak karena kebutuhan manusia semakin besar.
·         Dalam bidang ekonomi,berkembang nilai-nilai konsumerisme dan induvidual yang menggeser nilai-nilai sosial masyarakat
·         Terjadi dehumanisasi yaitu derajat manusia nantinya tidak dihargai karena lebih banyak menggunakan mesin-mesin tekhnologi tinggi
3.Sikap terhadap globalisasi
                  Dalam menghadapi globalisasi ini bangsa-bangsa didunia memberi respon atau tanggapan yang dapat dikategorikan sebagai berikut:
1.      Sebagian bangsa menyambut positif globalisasi karena dianggap sebagai jalan keluar baru untuk perbaikan nasib umat manusia
2.      Sebagian masyarakat kritis menolak globalisasi karena dianggap sebagai bentuk baru penjajahan melalui cara-cara baru yang bersifat trannasional dibidang politik ekonomi dan budaya
3.      Sebagian yang lain tetap menerima globalisasi sebagai sebuah keniscayaan akibat perkembangan teknologi, informasi, dan transportasitetapi tetap kritis terhadap akibat negatif globalisasi.

Ada juga kelompok yang pro atau mendukung globalisasi dan kelompok yang anti globalisasi.Pendukung globalisasi juga disebut dengan proglobalisasi yaitu menganggap bahwa globalisasi dapat meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat ekonomi dunia, sedangkan anti globalisasi adalah suatu istilah bagi orang-orang dan kelompok yang menentang perjanjian dagang global dan lembaga yang mengatur perdagangan antar negara seperti organisasi perdagangan dunia(WTO).

Bagi bangsa indonesia globalisasi perlu diwaspadai dan dihadapi dengan sikap arif dan bijaksana. Salah satu sisi negatif dari globalisasi adalah semakin menguatnya nilai-nilai materialistis pada masyarakat indonesia.disisi lain nilai-nilai solidaritas sosial, kekeluargaan, keramah tamahan, kerahmatamahan sosial dan rasa cinta tanah air yang pernah dianggap sebagai kekuatan pemersatu dan ciri khas bangsa indonesia. Ciri khas bangsa indonesia makin pudar. Inilah yang menyebabkan krisis jati diri manusia atau bangsa.
                  Oleh karena itu dalam pembangunan nasional 5 tahun kedepan dinyatakan adanya program pengembangan nilai budaya. Program ini bertujuan untuk memperkuat jati diri bangsa dan memantapkan budaya nasional. Tujuan tersebut dicapai antara lain melalui upaya memperkokoh ketahanan budaya nasional sehingga mampu menangkal penetrasi budaya asing yang bernilai positif dan produktif.